Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sepasang suami istri yang merupakan warga Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukannya terhadap Per.HA (44), yang terjadi di BTN Gowa Lestari Jl. Yusuf Bauty Manggarupi, Selasa (10/04) lalu.
Pasutri itu adalah Per.RA (34) dan Lel.MI (43), yang keduanya melakukan aksinya dengan cara memperdaya dan mengaku sebagai seorang dukun terhadap korban, yang diperankan oleh Per.RA. Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai saat menggelar press conference, Rabu (08/05/19) siang.
“Kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, yang kemudian menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku, sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya dan tak lain ternyata adalah istrinya sendiri, yakni RA,” terang Kasubbag Humas.
Diketahui pelaku tersebut mengambil barang-barang korban saat usai melakukan ritual, yakni saat pelaku RA keluar dari kamar kecil. “Jadi, saat pelaku dan korban bincang-bincang, pelaku RA meminta izin ke kamar kecil, dan kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk mengambil barang korban yang dilihatnya,” jelas Akp M Tambunan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 lembar baju, 1 karung beras, 1 unit HP, uang tunai, 1 lembar baju gamis dan PDH yang digunakan kedua pelaku, 1 unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta emas berupa cincin 3 buah, dan lilin.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dimana sang istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan,” tutup Akp M Tambunan.
Faktor yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri. Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.