Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berakhir sudah pelarian SL (26), pasca viral di Media Sosial (Medos) kini wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu kini diamankan petugas, Sabtu (13/3/2021).
Bukan tanpa alasan, penangkapan SL warga Palangiran, Batu Welenrang, Telluwanua itu atas kasus pecurian disejumlah lokasi berbeda diwilayah hukum Polres Palopo.
Dengan modus operandi berlagak bak petugas Dinas Sosial, SL ditangkap di rumah keluarganya di Rewang, Bua Ponrang, Luwu. “Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono.
Lanjut Edi, selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. “Satu unit telepon seluler merk Nokia warna merah muda, berikut uang tunai Rp1.030.000 ikut kita amankan,” tambahnya.
Dijelaskan Kasubag Humas, dimana pelaku saat beraksi dengan cara mengaku sebagai petugas Dinsos dirumah salah satu korbannya, Jl. To Ciung, Palopo, pada Kamis 11 Maret 2020 lalu.
Guna melancarkan aksinya, pelaku meminta data kependudukan dan meminta izin mengambil gambar dokumentasi isi rumah dari korbannya, Misnawati.
Alih alih tercatat sebagai calon penerima Bantuan Sosial (Bansos), pelaku menyuruh korban meminta syarat yang sama kerumah tetangga.
“Nah dari kelengahan korban, pelaku dengan mulus beraksi, dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp500 ribu dari dompet korban yang diletakkan diruang tamu,” tutup Kasubag Humas.
Adapun lokasi sasaran pelaku meliputi, Jl. KH Amhad Razak berupa satu unit Handpone merk Samsung A31, SPBU Salobulo uang tunai Rp130 ribu, Telluwanua Rp 400 ribu.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggasak satu unit Handpone Merk Vivo, di Jl. Mangga dekat lampu merah eks Kantor BCA, uang tunai Rp180 ribu di Jl. Sungai Peremang, BTN Bogar, senilai Rp220 ribu, satu unit handpone merk Vivo di Jl. Pongsimpin dan uang tunai Rp200 ribu di Jl. Mangga.
Maraknya kasus penipuan seperti diatas disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.