Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reskrim Bantaeng dipimpin Iptu Asian Sihombing berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Mobil di Kabupateb Sidrap, Senin (11/02/19) dini hari pukul 02.30 Wita.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa ditipu, menurut pengakuan korban bahwa saat itu dirinya meminjamkan mobil kepada pelaku dengan syarat dikembalikan keesokan harinya.
Namun hingga korban melapor ke pihak kepolisian mobil tersebut belum juga dikembalikan, nomor hp pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi.
Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Sidrap. Aparat Polres Bantaeng lalu berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk menangkap pelaku.
Sekira pukul 02.30 Wita Aparat gabungan Polres Sidrap dan Bantaeng berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, disana Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil yang digelapkan.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Bantaeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan adalah :
1.Mentalitas, merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan.
Orang yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
2.Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3.Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4.Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.
Penulis : Apri