Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggelar acara Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir, Maret dan April 2019. Barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 11.110 Gram (Sebelas Kilo Seratus Sepuluh Gram), di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Kamis (25/04).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 8 kg merupakan shabu dari Philipina yang dikirim ke Indonesia melalui Malaysia masuk ke Kalimantan kemudian ke Sulteng dan terakhir dikirim ke Sulsel melalui jalur darat untuk didistribusikan ke wilayah Sulsel dan barang tersebut ditemukan di Kab Pinrang.
Pengungkapan awal shabu ini hanya sebanyak 1 kg kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan lagi sebanyak 7 kg yang disimpan di Kabupaten Sidrap, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
Selain itu, juga dimusnahkan Barang bukti shabu 2 kg dari Malaysia dan masuk Sulawesi Selatan melalui jalur Kalimantan dan Sulawesi Tengah untuk dikirim ke Kab. Pinrang melalui jalur darat untuk diedarkan.
Shabu Seberat 2 Kg tersebut diungkap oleh Tim IT Ditresnarkoba Polda Sulsel Bersama Sat Res Narkoba Polres Pinrang dan tersangka sebanyak 2 orang
Kemudian Barang bukti shabu sebanyak 500 gram merupakan hasil pengungkapan Tim Resmob Polda Sulsel di Bandara Sultan Hasanuddin Maros.
Saat itu tersangka tiba dibandara Sultan Hasanuddin Maros Tim Resmob sedang melakukan patroli sehingga menemukan tersangka beserta barang bukti shabu yang disimpan di dalam sepatu yang sedang dipakai, Shabu Seberat 500 Gram dari hasil ungkap Kasus Narkotika yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulsel dengan jumlah tersangka sebanyak 1 Orang.
Demikian pula, Shabu Seberat 610 Gram yang diungkap Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar dengan tersangka sebanyak 2 Orang. Barang bukti ini ditemukan di jalan korban 40 ribu jiwa, saat itu, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar menemukan tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Dalam Pemusnahan tersebut Irwasda Polda Sulsel yang mewakili Kapolda Sulsel menyampaikan sambutan bahwa selama tahun 2018, Ditres Narkoba Polda Sulsel bersama dengan Sat Res Narkoba Polres Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak : 1.820 Kasus,Barang BuktiShabu : 32Kg 269 Gram; Ekstasi : 2.435 Butir; Ganja : 5 Kg 249,15 Gram, Daftar G : 96.699 butir dan jumlah tersangka sebanyak 2.553 orang. Sementara untuk tahun 2019 dari bulan Januari-April jumlah ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba adalah sebanyak 629 kasus, Shabu 20 kg, 21 gram, Ekstasi 34 butir, Ganja 3,76 gram dan Tersangka 874 Orang