Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin didampingi Panit Reskirm Ipda H. Muh. Ashar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (26/09/18).
Pelaku lelaki JU alias Aco Umur 23 Tahun Pekerjaan Sopir Alamat Jalan Abd. Daeng Sirua Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian dua ban mobil beserta velg milik korban SA warga inspeksi pam Pannara Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar.
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP. Diaritz Felle, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus curat tersebut. Diungkapnya pelaku melakukan pencurian pada hari minggu pagi (23/09) sekitar pukul 02.00 Wita bersama rekannya inisil R yang masih dalam pengejaran.
AKP Diaritz Felle menambahkan dari pengakuannya pelaku JU bersama rekannya R melakukan pencurian di Jalan Inspeksi Pam Pannara Kec. Manggala, “pelaku berhasil membawa kabur dua ban mobil angkot (pete –pete) merk Mitsubhsi beserta velg yang terparkir di depan rumah korban,”terangnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti dua buah ban mobil beserta velg yang diduga hasil dari aksi tindak kejahatan pelaku, ungkap Kassubag Humas.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamanakan di Polsek Manggala gun a menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)