Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob bersama anggota intelkam polres sinjai, kanit Intel polsek sinjai tengah dan personil polsek tellulimpoe, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai, dengan
Laporan Polisi Nomor : LP /39 / XII / 2018 / SPKT / Sek Sinjai Tengah / Res. Sinjai, tanggal 21 Desember 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / XII / 2018 / SPKT /Sek Sinjai Tengah / Res Sinjai tanggal 31 Desember 2018.

Adapun pelaku yang diamankan yakni lel. AR (18), pek. tidak ada, alamat dusun batu balu, desa pattongko, kec. tellu limpoe, kab. sinjai (pelaku utama), lel. FR (18), pek. tidak ada, alamat dusun bonto mengepe, desa lembang lohe, kec. tellu limpoe, kab. sinjai. (pelaku utama). Kamis (10/1/19).
Dan penadah yang diamankan yakni lel. SF (18), pek. pelajar, alamat dusun batu lohe, desa sukamaju, kec. tellu limpoe, kab. sinjai, lel. ED, (17), pek. pelajar, alamat dusun pakokko, desa tellulimpoe, kec. tellu limpoe, lel. HS, (17), alamat dusun lappae, desa saotengah, kec. tellu limpoe, dan lel. MR (17), alamat toribi, desa kalobba, kec. tellu limpoe, kab. sinjai.
Dan barang bukti yang diamankan yakni : 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio j warna putih merah dengan Nosin : 54p-157403, Noka : MH35P00BCJI56990, dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warnah putih dengan Nosin: 1KP-223830, Noka: MH31KP00CK225220, serta 1 (satu) buah jnalpot (Onderdil sepeda motor hasil curian yang akan dijual oleh pelaku kepada personil resmob dan korban).
Adapun kronologis penangkapan bahwa berawal dari adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana pencurian tersebut anggota resmob polres sinjai yang dipimpin oleh Ipda Sangkala, SH bekerja sama dengan kanit Intel Polsek Sinjai Tengah langsung mencari baket dan selanjutnya mendapat info bahwa ada sebuah barang atau onderdil sepeda motor berupa kenalpot yang akan djual.
Selanjutnya anggota resmob bersama dengan salah satu korban curanmor menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di wilayah tellu limpoe, dan selanjutnya resmob bersama personil Intelkam polres sinjai melakukan penangkapan kepada penjual onderdil dan dari hasil introgasi bahwa barang tersebut milik temannya.
Selanjutnya anggota resmob bersama personil Intelkam dan personil polsek tellu limpoe bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian di daerah lappae kec. tellu limpoe Kab. Sinjai.
Dari introgasi pelaku lel. FR, bahwa dia melakukan aksinya bersama temannya lel. AR selanjutnya tim kembali melakukan penangkapan terhadap lel.AR di desa erabaru, kec. tellu limpoe, bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio j dan dari interogasi kedua pelaku utama bahwa mereka berdua beraksi dengan memamfaatkan situasi sepi ditengah malam lalu bergerak dari lappae kec. tellulimpoe berboncengan motor dan berkeliling dan masuk ke wilayah kec. sinjai tengah kab. sinjai dan setelah melihat motor terparkir diteras rumah korban dan situasi sepi lalu pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dulu merusak kunci lalu mendorong motor menjauh dari TKP lalu pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut lalu dibawa ke kec. tellu limpoe dan aksi tersebut diulangi pelaku dengan cara yang sama di kec. sinjai tengah selanjutnya pelaku merubah tampilan sepeda motor tersebut lalu dipasarkan untuk dijual.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Sinjai untuk selanjutnya berkordinasi Polsek Sinjai Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polres Sinjai)