Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pria paruh baya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mangali–ali, Desa Senga Selatan, Kab. Luwu, Jumat (20/12). Pelaku berinisial AW (49) tercatat sebagai warga BTN Puri Permata Indah Belopa.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu berinisial AW, “Saat ini (Pelaku) masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satres Narkoba Polres Luwu,” ucapnya, Minggu (22/12/19).
Penangkapan terhadap AW berawal dari penyamaran salah satu anggota reserse Polres Luwu sebagai pembeli sabu, ia kemudian memesan sabu kepada AW, keduanya pun sepakat dan menentukan waktu dan tempat transaksi, saat AW duduk diatas sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan, petugas yang menyamar menghampiri AW dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 2 (dua) shacet berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,10 Gram dari dalam dompet gantungan kunci sepeda motor, barang tersebut disita, berikut barang lainnya yang berkaitan berupa handphone merk samsung dan sepeda motor.
Usai digeledah AW berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Luwu, dalam keterangannya kepada petugas diketahui AW memperoleh sabu dari salah seorang yang identitasnya ada pada petugas yang beralamat di Kabupaten Wajo. “Terhadap AW dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” Akp Awaluddin.
Sikap tegas pemerintah Indonesia untuk memerangi narkoba disikapi tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Mantan Orang nomor satu di tubuh Polri ini menginstruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba, termasuk juga bandar asing yang masuk ke Indonesia ini. Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak main-main di Indonesia. Dia bahkan mengancam para bandar narkoba akan berakhir di kamar jenazah jika berani bermain-main.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.