Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba dipimpin Akp Aris Sumarsono melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap Jusman (35) di Dusun Jawi-Jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Selasa (09/10/18) sekira pukul 21.30 Wita.
Jusman (35) ini bekerja sebagai Sopir angkutan umum yang beralamatkan di Dusun Batu Hulang Desa Salassa’e Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, ia di tangkap karena menyalahgunakan narkotika golongan I jenis shabu dan berstatus sebagai Kurir.
Penangkapan serta penggeledahan Badan terhadap lelaki Jusman ini berawal dari Salah satu Personil melakukan UCB (Under Cover Buy) terhadap terduga dengan memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 (Satu) Sachet dengan harga senilai Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),” ungkap Kasat Narkoba Akp Aris Sumarsono.
Pada saat tranksaksi antara personil dan Lelaki Jusman, ditemukan BB narkotika golongan I jenis shabu ditangannya sebanyak 1 (Satu) sachet kemudian dilanjutkan lagi penggeledahan badan namun tidak ditemukan lagi BB yang ada kaitannya dengan narkotika golongan I jenis shabu tersebut.
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa BB tersebut ia peroleh dari lelaki SKM dengan cara ia membeli sebanyak 1 (Satu) Sachet dengan harga senilai Rp 400.000(empat ratus ribu rupiah), kemudian ia kemas dalam beberapa paket untuk ia jual dan selebihnya ia pakai sendiri.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan dirumah milik lelaki SKM akan tetapi yang bersangkutan sudah terlebih dahulu meninggalkan rumahnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa 1 ( Satu ) Sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram, 1 (Satu) Sachet yang diduga bekas narkotika golongan I jenis shabu, 1 (Satu) Sachet besar yang berisikan beberapa sachet kecil kosong yang belum terpakai, 1 (Satu) batang sendok shabu warna putih, dan 1 (Satu) Unit HP merk Nokia warna hitam.
Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini dibawa kemapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polres Bulukumba)
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Penulis : Sumarwan