Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim khusus Polsek Rappocini berhasil mengamankan seorang tukang parkir di Jalan Skarda 3 yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Lelaki SR (45), warga yang tercatat tinggal di Jalan Emmy Saelan 3, Makassar diamankan Jumat (19/10/18).
Terungkapnya aksi yang dilakukan SR bermula ketika Timsus Polsek Rappocini dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Nurtcahyana mendapatkan informasi terkait seringnya transaksi sabu di depan salah satu warung bakso di Jalan Skarda 3.
Menanggapi hal tersebut, Timsus Polsek Rappocini pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti sabu.
Kapolsek Rappocini, Kompol Supriady Idrus, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK, mengungkapkan, selain mengamankan SR, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 5 saset sabu yang dibungkus menggunakan tisu diselipkan di pagar warung bakso tempatnya bisa tukang parkir.
Lebih lanjut, AKP Diaritz Felle, SIK, bahwa ketika diintrogasi oleh petugas, pengakuan SR, barang haram yang ditemukan diselip di pagar tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan dengan harga Rp. 100.000 per sasetnya.
“SR juga mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari lelaki ZL dengan harga Rp. 650.000, dan sudah seminggu berjual sabu”, sambung AKP Diaritz.
Saat ini, bersama barang bukti, SR diamankan di Polsek Rappocini untuk diproses lebih lanjut. Sementara, pihak kepolisian masih memburu ZL, yang merupakan asal dari barang haram yang diedarkan SR. (Humas Polrestabes Makassar)