Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang oknum pegawai sipir di salah satu Rutan di Kabupaten Gowa berinisial LSA (50th) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gowa karena tertangkap tangan menyimpan Narkotika jenis Shabu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press conference, Sabtu (15/12) pukul 10.00 wita.
“Tersangka diringkus di Jl. Usman Salengke (depan pelataran Bank Mega) Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa saat melakukan transaksi narkotika,” jelas Akp Maulud.
Lanjut, Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan bergumul bersama petugas, dan melempar barang bukti Shabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok, namun petugas berhasil menemukannya.
Diakui pelaku bahwa Shabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, dengan cara dipesan melalui handphone, kemudian diantarkan dan disimpan di salah satu pot bunga.
“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Gowa.
Adapun 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu seberat 0.79 gram berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti dari tangan pelaku.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di Kabupaten Gowa. (Humas Polres Gowa)