Senin, Desember 8, 2025

Operasi Balap Liar, Polres Enrekang Amankan Puluhan Motor di Kampung Penja

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satlantas Polres Enrekang menindak dan mengamankan 35 motor balap liar yang meresahkan masyarakat di Kampung Kukku, Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang dan di Kampung Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kasatlantas Polres Enrekang AKP Supriyanto menuturkan, petugas di lapangan melakukan penindakan. Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat ada balapan liar yang kerap kali sangat meresahkan.

“Kami langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap pelaku balap liar,” kata AKP Supriyanto, Rabu (6/05/2022).

AKP Supriyanto menambahkan, terkait dengan balap liar. Petugas akan terus melakukan patroli dengan skala besar. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

“Kalau ada balap liar yang dianggap meresahkan masyarakat segara laporkan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tambahnya.

Semua barang bukti hasil tindakan balap liar diamankan ke Polres Enrekang dan akan di tahan selama 3 bulan.

“Sepeda motor yang diamankan memiliki beragam pelanggaran. Seperti knalpot Bising, tidak di lengkapi surat Stnk dan Sim, Tidak memakai Helm, Tanpa TNKB / Plat dan Tanpa spion,” ucap Supriyanto

“Kami menghimbau kepada orang tua agar memperhatikan putranya. Bahwa tindakan balap liar tidak ada untungnya sebaliknya malah meresahkan masyarakat,” punkasnya.

Mencegah maraknya balapan liar yang kerap dilakukan oleh anak muda dan remaja, Kasi Humas Polrestabes Makassar menghimbau kepada masyarakat berperan aktif untuk mengingatkan tidak terjebak dalam aksi balapan liar.

“Disampaikan kepada seluruh masyarakat baik orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak terjebak dalam kegiatan yang menggaggu ketertiban masyarakat terutama balap liar, mangawasi anak-anak dalam pergaulan dan tidak ikut-ikutan balapan liar,” tuturnya.

Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi ke komunitas, sekolah dan masyarakat.

Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.

Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.

Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.

Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.

Kematian

Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.

Nilai Pendidikan

Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.

Dijauhi lingkungan sosial

Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.

Related Posts

1 of 7,396
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih