Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ps. Kanit Reskrim Polsek Pattallassang Bripka Hamka. SH bersama Anggota Reskrim, Bripka Syamsul, Bripka Basri Sohopi dn Bripda Adrin Irwan melaksanakan giat patroli Cipta Kondisi di wilayah Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Pada Kamis (27/12/2018) pukul 18.30 Wita. Sebagai upaya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang malam Tahun Baru 2019.
Pada kegiatan Patroli tersebut petugas mendapati dua warga, Dg. Ranne (45) dan Dg. Ngemba (50), yang menjual / memproduksi minuman keras jenis Tuak / Ballo. Keduanya merupakan Warga Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar.
Adapun barang bukti Miras / ballo yg diamankan sebanyak kurang lebih 60 Liter :
* 1 (satu) ember besar berisi tuak / ballo sekitar 20 liter,
* 5 (lima) buah jirgen ukuran kecil berisi tuak / ballo sebanyak 25 liter
* 1 (satu) buah jirgen warna merah ukuran sedang berisi tuak / ballo sebanyak 10 liter,
* 4 (empat) botol aQua besar berisi tuak / ballo sebanyak 4 liter.
Selanjutnya barang bukti miras jenis ballo, disita dan diamankan ke Mapolsek Pattallassang bersama pemilik/penjuannya, dan setelah dikasi pembinaan, dihadapan petugas keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memproduksi/menjual miras.
Pada kesempatan tersebut Bripka Hamka. SH berpesan kepada keduanya agar bersama – sama warga lainnya, senantiasa menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Tahun Baru 2019. (Humas Polres Takalar)