Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Manggala menangkap dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Jalan Ujung bori Ruko Bussnes Kel Bitowa Kec. Manggala Kota Makassar, (01/03/19).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda membenarkan dua pelaku yang diamankan Polsek Manggala yakni lelaki berinisial RA (26) warga Jalan Perum. Kodam Kec. Manggala Kota Makassar dan lelaki AR (23) warga Jalan Ujung Bori Perumahan Kodam Kec Manggala Kota Makassar.
“Mereka beraksi pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 wita di sebuah ruko Jalan Ujung Bori Kota Makassar”,ungkap Kassubag Humas.
Keduanya berhasil diringkus oleh resmob Polsek Manggala yang dipimpin Kanit reskirm Iptu Syamsuddin bersama panit reskrim Ipda Muhammad Ashar.
Lanjut AKP Alex Dareda dari pengakuannya kedua pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Ujung Bori dimana pelaku RA masuk kedalam rumah dengan cara merusak rantai gembok ruko lalu memanjat menggunakan bambu naik ke lantai 2 ruko yang ditinggal pemiliknya, berhasil naik lantai 2 lelaki RA lalu turun kelantai 1 ruko dan mengambil sebuah TV LCD merk Samsung warna hitam 32 Inch.
Setelah berhasil mengambil sebuah TV pelaku RA lalu memberikan barang tersebut kepada lelaki AR yang sementara menunggu di luar ruko, beberapa hari kemudian barang tersebut mereka jual kepada seseorang lelaki inisial DG dan hasil jualan barang tersebut mereka bagi, terangnya. (Humas Polrestabes Makassar)