Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Reskrim Polsek Wara Polres Palopo telah mengamankan pelaku premanisme dengan cara melakukan pemalakan pada setiap juru parkir yang ada di lapangan pancasila.
Dalam mengantisipasi hal yang tak diinginkan dua orang telah diamankan di Polsek Wara Polres Palopo dengan identitas pelaku RA (16) dan KN (16) dengan korban seluruh juru parkir yang ada di lapangan pancasila.
Diduga pelaku pemalakan tersebut telah melakukan pemalakan terhadap juru parkir yang ada di sekitar Lapangan Pancasila kota Palopo sudah berlangsung selama seminggu.
Diketahui pula pemalak mendapatkan setoran perharinya sebanyak Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) setiap malamnya dan malam minggu mendapatkan hasil Rp. 70.000.
Juru parkir dalam tiap malamnya menyetor sebanyak 5 ribu sampai 10 Ribu rupiah permalamnya, dana tersebut di stor kepada pesuruhnya berinisial KI (50) dan yang lakukan pemalakan diberi Rp. 20.000. permalam.
Sampai saat ini Kedua pelaku diamankan di sek wara untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.
Saat diamankan diduga pelaku baru memalak 3 orang tukang parkir dan barang bukti yang diamankan uang sebanyak Rp. 45.000.00,- namun personil Sat reskrim Polsek Wara langsung mengamankan guna mencegah agar tak terjadi korban lainnya dan hari berikutnya.
Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Kejahatan dalam segala usia termasuk remaja dan anak-anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Perilaku jahat anak-anak dan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh salah satu bentuk pengabaian sosial.
Sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah-laku yang menyimpang. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah-laku kriminal anak-anak dan remaja. Perilaku anak-anak dan remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial.
Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki kontrol-diri, atau justru menyalahgunakan kontrol-diri tersebut, dan suka menegakkan standar tingkah-laku sendiri, di samping meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatan yang mereka lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan.
Pada umumnya anak-anak dan remaja tersebut sangat egoistis, dan suka sekali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan harga dirinya. Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3.Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Penulis : Harmeno