Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana cyber di Media Sosial Facebook. Pelaku bernama Abdul Malik, ia tercatat sebagai warga Kab. Sidrap terbukti memanipulasi akunya dengan gambar Polwan untuk melakukan penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar rilis di Ruang Ditkrimsus Polda Sulsel Lantai II, Jumat (15/02/19).
Penangkapan pelaku, kata Dicky, berawal saat petugas dari Cyber Crime Polda Sulsel melakukan patroli di dunia maya, petugas menaruh curiga pada akun Facebook bergambar Polwan bernama Dhy Ayuputri yang memposting iklan penjualan kendaraan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap gambar Polwan pada akun tersebut, diketahui gambar tersebut milik Bripda Sandhy Ayu Putri yang bertugas di Lemdik Sepolwan Ciputat, Tangerang Selatan Banten.
Setelah dikonfirmasi, Polwan itu mengakui bahwa gambar tersebut adalah dirinya namun bukan akun miliknya.
Mengetahui hal itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun palsu tersebut, alhasil petugas menemukan bahwa pemilik alun tersebut adalah Abdul Malik, ia tercatat sebagai warga Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Sehari setelah patroli cyber, tepatnya tanggal 29 Januari, pelaku diciduk aparat Cyber Crime Polda Sulsel di kediamannya di Kecamatan Tanrutedong, Kabupaten Sidrap. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui bahwa akun palsu tersebut adalah miliknya.
Saat menyita hp pelaku, petugas menemukan ternyata ada 7 akun palsu miliknya masing masing bernama, Dhy Ayuputri, Ayu Puput, Sasa Ayuputri, Dwi Ayuputri, Ayu Puput, Octavhia (Sandhy Ayuputri) dan Vhia (Sandhy Ayuputri).
Menurut keterangan pelaku bahwa perbuatannya itu sudah dilakukan tujuh bulan terakhir. Pelaku mengaku belajar dari rekan-rekannya. Ia pun mengungkapkan mengapa dirinya menggunakan foto Polwan, karena lebih menarik dan lebih gampang melakukan penipuan.
“Sudah ada dua korban yang diperdaya dengan membeli sepeda motor kepada pelaku seharga Rp 16.000.000. Satu unit motor seharga Rp 8.000.000,” terang Dicky.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan Pasal 45 ayat 3 Jo. 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Yoan