Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali dibagi di tiga lokasi yang terdiri dari sembilan kelurahan yakni untuk Kelurahan Batangkaluku, Bonto Bontoa dan Tompo Balang dipusatkan di SMP Batara Gowa Jln. Poros Malino no.48 Sungguminasa dan untuk Kelurahan Samata, Paccinongang dan Romangpolong dipusatkan di SMPN. 3 Romangpolong serta untuk kelurahan Bontoramba, Mawang dan Tamarunang dipusatkan di SDN Bontoramba Gowa, Rabu (21/04/2021).
Dari tiga lokasi penerimaan bantuan tunai (BST) masing masing Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu hadir untuk melaksanakan pengamanan dan pemantauan dalam penyaluran pembagian bantuan tersebut dengan tujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya pembagian, turut hadir Panit 2 Binmas Iptu H. Mannyaurang SH, memantau jalannya pembagian BST di SMP Batara gowa.
Untuk Kelurahan Paccinongang sebanyak 169 kk, Kel. Samata 210 kk, Kel. Tompo balang 169 kk, Kel. Mawang 81 kk, Kel. Bontoramba 99 kk dan Kel. Tamarunang sebanyak 213 kk, yang mana penerimaan bantuan ini diberikan untuk bulan April dan Mei masuk pada tahap 3 dan 4 dari Pemerintah pusat melalui kemensos yang bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia cabang makassar.
Disela berjalannya dan ramainya warga penerima bantuan, sampai terlihat antrian yang cukup banyak, namun personil bhabinkamtibmas ditiap lokasi selain pengamanan yang dilakukan juga rajin mengingatkan warga yang antri, agar tetap menjaga jarak dan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang sementara masih mewabah.
Adapun Proses pembagian BST ini dilakukan oleh petugas dari PT. Pos Indonesia cabang makassar dengan persyaratan bagi penerima bantuan BST wajib membawa surat undangan termasuk KTP dan KK asli dan tidak boleh diwakilkan serta hadir sesuai jadwal.
Di tempat terpisah Kapolsek Somba Opu Kompol Abdul Rasjak mengatakan bahwa setiap ada kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat, pihaknya selalu hadir untuk melakukan pengamanan, termasuk kegiatan pemberian bantuan pemerintah seperti BST dan lainnya.
Pengawalan penyaluran dana bansos yang dilakukan oleh aparat Kepolisian merupakan kesepakatan kerjasama antara Polri dan Kementerian Sosial agar anggaran tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan tidak bocor pada masyarakat yang sudah mampu.
Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditanda tangani mantan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Mabes Polri, Jakarta pada bulan Januari 2019 lalu.
Dari kesepakatan tersebut Polri akan membentuk Satgas untuk membantu Kemensos yang akan dipimpin oleh mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Muktiono yang dikenal saat ini dengan nama Satgas Bansos.
Tidak hanya pada tingkatan pusat, Satgas Bansos ini juga telah dibentuk di Polda-polda yang nantinya akan turun ke Polres, Polsek hingga pada Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi dan memastikan distribusi bansos di daerah.
Kapolri juga menegaskan tidak ingin niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran pada dana Bansos ini justru menimbulkan persoalan, misalnya tidak tepat sasaran yang nantinya akan menjadi masalah hukum dan juga menjadi masalah keamanan.