Rabu, Februari 19, 2025

Patroli Gabungan, Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Gowa Siap Bubarkan Warga Yang Berkumpul

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di kabupaten Gowa Tim gabungan TNI, POLRI dan SAT POL PP Kab. Gowa melaksanakan patroli secara bersama pada Selasa (31/03/2020) pukul 23.30 Wita

Mengawali kegiatan IPTU And Hakim saat memimpin pelaksanaan apel kesiapan di aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa menekankan agar dalam pelaksanaan tugas tetap menjaga keselamatan diri dan melakukan tindakan dengan humanis.

Adapun sasaran patroli yang akan dilakukan yakni dengan menyambangi beberapa lokasi keramaian seperti warkop, warnet, rumah bernyanyi serta beberapa lokasi yang digunakan masyarakat untuk mengumpulkan warga untuk dibubarkan.

Diharapkan dengan pelaksanaan patroli gabungan tersebut akan mampu mencegah berkumpulnya warga guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus Corona COVID-19 di Kabupaten Gowa, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. Tambunan.

Selain menghimbau warga untuk melakukan pencegahan terhadap pandemi Covid-19, patroli yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.

Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.

Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.

Istilah pengayom dalam konteks ini merupakan sebuah istilah yang bermakna perasaan tenang ketika adanya kehadiran Polisi. Jangan sampai justru kehadiran Kepolisian menimbulkan perasaan cemas, atau perasaan takut kepada masyarakat.

Related Posts

1 of 1,629
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih