Kamis, Mei 22, 2025

Patroli Malam, Cara Polres Pinrang Cegah Gangguan Kamtibmas

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kegiatan Patroli malam terus ditingkatkan oleh jajaran Sat Lantas Polres Pinrang guna mencegah gangguan kamtibmas seperti balap liar. Meski ditengah pandemi Covid-19, anggota jajaran Polres Pinrang  tetap berupaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty, SE, MM mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan oleh jajarannya, tak hanya soal balapan liar tapi juga kerumunan warga, Jumat (2/10/2020)

“Giat patroli yang kita lakukan untuk memberikan kenyamanan ke masyarakat. Seperti di seputaran kora pinrang, kita masih mendapat laporan warga tentang banyaknya muda-mudi yang berkerumun tanpa mengindahkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak,” ujar Kasat Lantas

Kasat Lantas Polres Pinrang menambahkan selain melakukan patroli balapan liar, anggotanya juga turut memberikan imbauan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru seperti gunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Patroli yang dilakukan oleh anggota Polri diatas bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.

Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.

Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepadasegenap masyarakat.

Related Posts

1 of 5,058
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih