Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berdasarkan prakiraan BMKG curah hujan di Sulawesi Selatan diperkirakan turun hujan sedang dan lebat, kecepatan angin diperkirakan 10 knot/jam dan ketinggian ombak moderat sebagian wilayah. Terkait data diatas Kasat Polair Polres Bone AKP Sukri pimpin patroli perairan, Jumat (03/01/20).
Sukri mengatakan, intensitas patroli ditingkatkan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti nelayan yang membutuhkan pertolongan pada saat terjebak diperairan ketika cuaca buruk terjadi.
Pada saat patroli, anggota mendatangi dan menyampaikan informasi tentang prakiraan cuaca serta memberikan pemahaman kepada nelayan untuk berhati-hati saat turun melaut dan melengkapi surat-surat kapal serta perlengkapan keselamatan pada saat hendak melaut.
Selain patroli perairan, anggota juga melakukan sambang diwilayah pesisir, pelelangan ikan Lonrae Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone dan pelabuhan penyeberangan Bajoe untuk menyampaikan himbauan kamtibmas agar nelayan dan pengguna jasa angkutan laut tidak turun berlayar dengan alasan keamanan dan keselamatan.
“Agar nelayan dan pengguna jasa angkutan laut memiliki gambaran cuaca sehingga dapat mengambil keputusan ketika hendak berlayar/turun melaut,” ucapnya.
Selain meningkatkan pengawasan, unit patroli Sat Polair juga melakukan Polmas (Polisi Masyarakat) perairan kepada para nelayan dan ABK yang ditemukan di laut untuk tetap mengutamakan keselamatan pada saat melaut dengan melengkapi kelengkapan di atas kapal seperti dokumen terus mengingatkan masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara illegal serta senantiasa menjaga ekosistem dan biota laut.
Diantara kejahatan laut yang paling sering terjadi adalah penggunaan bom ikan oleh para nelayan, padahal penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak illegal logging (pembalakan liar hutan).
“Bom dan racun untuk penangkapan ikan komersial sangat merusak kegiatan mahluk hidup di dasar laut,” kata Peneliti Kelautan dan Perikanan dari Program Pasca Sarjana Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Bung Hatta, Indrawadi beberapa waktu lalu.
Laporan jurnal ilmu pengetahuan konservasi biologi (The Scientific Journal Conservation Biology), memperingatkan struktur kehidupan dasar laut bisa rusak melebihi kerusakan hutan di darat.Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya.
Menurut dia, pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali. Setiap pengeboman bunga karang, remis atau kepiting, rumah-rumah cacing laut dan binatang-binatang air yang berkulit keras, akan rusak bahkan sekarang telah hampir punah seluruhnya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun mahkluk di laut yang tidak terkena dampak fisik pengeboman dasar laut.Ketika struktur dasar laut seperti bunga karang dan terumbu karang musnah maka ikan, kepiting, bintang laut, cacing-cacing dan seluruh habitatnya akan hilang dan mati. Mulai musnahnya keanekaragaman habitat dasar laut telah menjadi alasan kuat banyak jumlah dan jenis ikan berkurang di lautan dunia.
Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya. pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali.
Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.