Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Langkah persuasif Kepolisian dalam upaya memutuskan penyebaran Covid-19 terus di lakukan, salah satunya ialah dengan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
Seperti halnya yang dilakukan personil Sabhara Polres Bulukumba saat sedang melaksanakan patroli rutin pada malam hari,Minggu (07/03/2021)dini hari.
Personil Patmor Sabhara Polres Bulukumba menyambangi warga masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah selanjutnya menghimbau warga untuk menjaga kesehatan dengan menaati protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.Ik., melalui Kasat Sabhara AKP Muh.Tawil menyampaikan jika setiap malamnya sejak mewabahnya Covid-19 pihaknya rutin melakukan patroli dan menghimbau masyarakat untuk memakai masker dan memberikan himbauan kamtibmas.
“Secara masif dan persuasif kami terus mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan terus memberikan himbauan kamtibmas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” ucap Kasat Sabhara.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.