Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kanit Bimmas Polsek Pallangga Gowa Aiptu Syamsu Alam bersama personil Polsek Pallangga berbagi kepanti Asuhan Ralia di Kel. Mangalli, Kec. Pallangga, Kab. Gowa, Sabtu (01/06/19).
Dengan Adanya kegiatan berbagi bisa menjalin silaturrahmi dengan baik dengan pengurus yayasan dan anak Panti asuhan yang berada di wilayah Hukum Polsek Pallangga.
“Dengan menyisipkan sebagian rejeki kita bisa berbagi kepada sesama, semoga dapat di rasakan oleh anak panti asuhan walupun sekedar Minuman ala kadaranya,” terang Aiptu Syamsu Alam.
Secara terpisah kegiatan yang di lakukan Kanit Bimmas Polsek Pallangga Gowa bersama Personilnya, dengan sepengetahuan Kapolsek Pallangga Gowa Akp Hendara Suyanto sebagai Pucuk pimpinan Polsek dalam kegiatan Personilnya semoga giat tersebut dapat di rasakan dan dinikmati oleh anak panti asuhan semoga bernilai ibadah di bulan Ramadhan.
Kepedulian personel Polsek Palangga kepada anak yatim memiliki keutamaan yang agung disisi Allah ta’ala, dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. (HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659)
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.
Disalin dari almanhaj.or.id berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits diatas :
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
- Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.