Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) Ke-71 Tahun 2019, Polwan Polres Pelabuhan Makassar melaksanakan kegiatan anjangsana dan bakti sosial ke Panti Asuhan Al-Mukarramah di Jalan Barukang, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar, Senin (26/08/19).
Kegiatan anjangsana dan bakti sosial tersebut dipimpin oleh senior Polwan yang juga merupakan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Akp Reskiana dan diikuti oleh seluruh Polwan baik yang berdinas di Polres maupun yang berdinas di Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam kunjungannya ke Panti Asuhan Akp Reskiana bersama personil Polwan lainnya memberikan bantuan berupa paket sembako yang diserahkan langsung oleh Akp Reskiana, SH dan diterima oleh pengurus Panti Asuhan.
“Peringatan HUT Polwan Ke-71 ini kami jadikan sebagai momentum untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat serta sedikit meringankan beban mereka yang membutuhkan dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja polwan menjadi polwan yang profesional, modern dan terpercaya serta dicintai oleh masyarakat,” ujar Reskiana.
Kepedulian Polwan Polres Pelabuhan Makassar kepada anak yatim memiliki keutamaan yang agung disisi Allah ta’ala, dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. (HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659)
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.
Disalin dari almanhaj.or.id berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits diatas :
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
- Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.