Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Makassar, Polsek Manggala berhasil ringkus pelaku curanmor yang beraksi di parkiran masjid Babussalam Borong, Senin (21/6/2021).
Pelaku yang berinisial S (34) diringkus tidak jauh dari kosannya “pondok Maryam” jalan borong raya Kel. Borong Kec.Manggala saat sedang dalam perjalanan pulang.
Tidak ada perlawanan dari pelaku S saat diringkus Polisi dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis yamaha mio sporty warna biru dengan nomor Polisi DD 5098 CI.
Dari informasi yang didapatkan bahwa kronologis kejadian berawal saat korban Rispandi Jufri (30) berangkat dari rumahnya untuk sholat magrib di masjid Babussalam Borong dengan mengendarai sepeda Motor, di parkiran masjid korban parkir sepeda motornya lalu masuk kedalam masjid untuk sholat magrib, saat korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Manggala.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor di halaman masjid wilayah Kecamatan Manggala.
“Tersangka sudah diamankan dan sementara menjalani proses peyidikan,” ungkapnya.
Bersama barang bukti lelaki S diamankan di Mapolsek Manggala dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
(Humas Polsek Manggala Polrestabes Makassar Polda Sulsel)