Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berantas penyakit masyarakat, Polsek Lembang Polres Pinrang kembali melakukan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Rajang Balla, Desa Benteng Paremba, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Senin (28/9/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembang Polres Pinrang AKP Gatot Yani, besama dengan Danramil Lembang Kapten Inf Andi Muhtar serta personel gabungan Polsek Lembang dan Danramil Lembang.
Kapolsek Lembang menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat bahwa didusun Rajang Balla Desa Benteng Paremba Kecamatan Lembang telah berlangsung judi sabung ayam.
“Kemudian dengan adanya informasi tersebut personil Polsek Lembang bersama Personil Koramil Lembang berangkat menuju ke lokasi tempat yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam.” Ucap Kapolsek
Kapolsek menambahkan, namun setelah sampai disekitar lokasi terlebih dahulu para pemain judi sabung ayam sudah mengetahui kedatang Personil Polsek Lembang dan Personil Koramil Lembang. “Sehingga para pemain langsung membubarkan diri dan melarikan diri meninggalkan TKP,” jelas Kapolsek Lembang.
Adapun hasil dari pembubaran judi sabung ayam tersebut yaitu 1 ekor ayam warna merah yang masih hidup, serta 18 unit motor yang diduga milik pelaku judi yang di tinggalkan disekitar TKP. “Kini Barang Bukti ayam aduan serta 18 unit motor yang diduga digunakan pemilik dan ditinggalkan disekitar TKP diamankan di Polsek Lembang Polres Pinrang,” pungkas Kapolsek.
Dikutip dari www.republika.co.id, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada lima faktor penyebab maraknya perjudian.
Faktor pertama dari segi sosial ekonomi, Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup. Kedua, faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, kelompok. Ketiga adalah faktor belajar yakni jika judi pernah dipelajari maka ada keinginan untuk mengulanginya.
Keempat adalah faktor probabilitas yakni ada persepsi salah bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang. Faktor terakhir adalah ketrampilan yakni para penjudi merasa terampil untuk menang.
Perjudian ini merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kemenangan yang dihasilkan dari perjudian tidak akan bertahan lama. Justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan akan merusak kehidupannya.
Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat.
Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat [5] berfirman : bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Konflik ditimbulkan akan merusak keharmonisan keluarga, dan masyarakat akhirnya kehidupan yang bermakna sebagai hamba Tuhan tidak akan diperoleh.
Kreativitas memodifikasi judi dapat kita lihat diberbagai tempat. Jenis judi pun bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat terbuka. Judi yang sembunyi-sembunyi misalnya togel (toto gelap), adu sabung ayam jago, permainan kartu dengan taruhan sejumlah uang.
Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang yang dilakukan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa sanksi hukum.
Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum posistif seperti yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 dengan selama-lamanya dua tahun delapan bulan (2 tahun 8 bulan) atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp.600.000.