Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Jatanras Polres Palopo, meringkus pelaku penganiayaan di Kel. Tomarundung, Kec. Wara Barat, sekitar pkl. 08.00 Wita, Sabtu (5/1/19).
Diketahui, pelaku masing – masing berinisial AT (21) dan AD (18) telah melakukan penganiayaan terhadap Firdaus di Kompleks Terminal Dangerakko Kota Palopo.
Kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi : LPB / 407 / XII / 2018 / SPKT, Tanggal 21 Desember 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardy Yusuf yang dikonfirmasi via WhatsApp sekitar pkl.21.30 Wita mengatakan, kejadian diawali dengan perkelahian antara pelaku dengan orang tak dikenal (OTK) di Jl. Sungai Pareman. Para pelaku mengira Firdaus juga ikut terlibat dalam perkelahian tersebut.
“Beberapa hari kemudian, pelaku yang berjumlah 4 orang melihat Firdaus sedang berada di kompleks terminal, kemudian mereka melakukan penganiayaan, salah satu pelaku menikam korban dan mengalami luka tusuk pada bagian belakang dada dan lengan sebelah kanan, ” Jelas AKP. Ardy Yusuf.
Ardy Yusuf menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku (AT) diketahui sedang berada dalam rumahnya.
“Tim kemudian melakukan penangkapan dirumah (AT), setelah dilakukan pengembangan akhirnya (AD) diringkus di jalan Poros Balandai, ” Pungkas AKP. Ardy Yusuf.
Sebelumnya, pihak berwajib telah mengamankan AS yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut. (Humas Polres Palopo)