Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh AKBP Musa Tampubolon kembali berhasil menangkap terduga pelaku penipuan online yang mengatas namakan PT Adira Multi Finance.
dalam penangkapan ini Polda sulsel berhasil mengamankan pelaku An M Lk (32) beserta barang bukti 2 Unit Laptop, 5 unit HP, 1 buah buku tabungan beserta 1 buah Modem di Jl. Dongi Ds. Salubukkang Kec. Duapitue Kab. Sidrap pada pukul 06.00 Wita, Jumat (21/9).
Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima permintaan bantuan dari Polda Gorontalo untuk penyelidikan terhadap perkara penipuan online dimana korban A.n Husein yang merupakan warga gorontalo telah ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan PT Adira Multi Finance dan menawarkan kepada korban kendaraan hasil lelang dengan harga dibawah standard.
Karena tertarik, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang untuk pembayaran kendaraan yang pengirimannya dilakukan beberapa kali dengan total jumlah uang sebanyak Rp. 115.000.000.- , namun naas Setelah seluruh uang terkirim , nomer tersangka M tidak dapat dihubungi Lagi.
Kini tersangka M mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka M terancam dikenakan pasal berlapis Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.