Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berakhir sudah pelarian Randa Alias Rangga (29) pelaku jambret di Makassar saat dibekuk aparat Polsek Mariso di Jalan Dg. Ngeppe (Depan RS. Haji) Kec. Tamalate.
Polisi mendapati pelaku sementara parkir di sebuah mini market depan rumah sakit, pelaku menyadari kehadiran petugas polisi dan berusaha kabur, tapi apes pelaku kalah cepat dan mengakhiri petualangannya dengan pasrah digelandang aparat.
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 22 Juni 2020.
“Modusnya, pelaku mengikuti korban dan pada saat melintas di jalan yang sepi dan Rangga ini sebagai eksekutor yakni berperan langsung merampas tas korban yang digantung di dashboard motor korban,” ungkap Iptu Syamsuddin, Rabu (3/3/2021).
Didepan petugas Angga mengakui perbuatannya pernah melakukan aksinya di Jl. Metro Tanjung Bunga bersama rekannya lelak inisial M yang kini sedang dalam pencaharian.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Jambret atau begal merupakan usaha perampokan, perampasan, pemerasan, ataupun penjambretan yang dilakukan secara paksa oleh seseorang atau sekelompok orang disertai dengan tindak kekerasan.
Aksi kejahatan di jalanan tersebut tentu sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama bagi para korban itu sendiri. Korban tidak hanya kehilangan barang yang dimilikinya, akan tetapi juga mengalami luka fisik, psikologis dan ada juga yang sampai kehilangan nyawanya.
Begal mengakibatkan trauma yang mendalam bagi sang korban dikarenakan korban mengalami suatu kejadian yang tanpa sengaja dan ditambah lagi dengan kekerasan yang menimpanya.
Kejahatan jalanan seperti penjambretan dan penodongan dilakukan pelaku karena banyak hal. Kesulitan ekonomi, menjadi salah satu faktor utama alasan pelaku kejahatan melakukan aksi penjambretan dan penodongan.
Pelaku kejahatan jalanan ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Tetapi kebanyakan, dilakukan oleh masyarakat di tingkat ekonomi bawah. Pengangguran, menjadi salah satu golongan pelaku yang kerap melakukan aksi penjambretan.
Untuk lokasi yang rawan kejahatan jalanan, ini biasanya terjadi di pusat perbelanjaan, tempat keramaian hingga jalanan umum. Kejahatan jalanan seperti perampasan atau jambret dan penodongan banyak menyasar kaum hawa. Perempuan rentan menjadi sasaran karena dianggap tidak akan melawan. Tidak hanya itu, kaum wanita memiliki ciri khas tersendiri dalam membawa tasnya.
Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, M Sabran menilai fenomena kejahatan “Begal” yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia hampir sama dengan kejahatan jambret.
Menurut dia, dibalik meningkatnya kejahatan tersebut, harus ada pengkajian terlebih dahulu untuk mengatasi agar tidak meresahkan masyarakat. Seorang pelaku kejahatan biasanya lekat hubungannya dengan penggunaan narkoba dan minuman keras.
“Atau yang perlu diwaspadai juga apakah ini ada hubungannya dengan teror seperti yang banyak terjadi saat ini pembunuhan, pemerkosaan. Motif apa dibalik kejahatan ini jangan sampai muncul curiga saling curiga yang menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” kata dia.
Dirinya juga menjelaskan sebuah kejahatan itu tidak mungkin dapat berdiri sendiri. Dia berpendapat dibalik aksi kejahatan tentulah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi dan perlu diperdalam penyelidikannya, selain alasan klasik seperti himpitan ekonomi. Kejahatan dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan serta kelemahan dan ketidakwaspadaan masyarakat dimanfaatkan oleh pelaku.
“Kesempatan menurut mereka itu akibat daripada kelemahan masyarakat yang dimanfaatkan oleh si pelaku, maka dari itu saya kira perlu adanya suatu kewaspadaan di dalam diri,” kata dia.
Dalam konteks kejahatan itu pasti terorganisir, adanya kelompok dan penguasaan wilayah tertentu. Bagaimana hasil dari kejahatan itu akan disetorkan kepada pimpinan pada wilayah kekuasaannya.
Oleh karena itu dirinya meminta aparat keamanan dan instansi lain juga harus berpartisipasi seperti dalam mencegah dan mengatasi hal tersebut, seperti melakukan penjagaan di daerah rawan dan jam yang rawan serta penerangan jalan untuk daerah yang sepi dan gelap harus dioptimalkan.
Aparat kepolisian dan instansi lain harus mempunyai suatu konsep pemetaan wilayah rawan untuk di lakukan patroli terutama di jam-jam rawan. Dan lokasi jalan rawan aksi kejahatan seperti jambret ataupun begal itu hendaknya diberi penerangan jalan yang maksimal.