Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian, Jumat (28/9/18).
Lelaki SH (30) warga Bangkala Raya Kec. Tamalanrea, berprofesi sebagai tukang ojek online, diamankan di lapangan Tala, Jalan Tamalanrea Raya, BTP, Kec. Tamalanrea sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Tamalanrea Kompol H. Syamsul Bakthiar, SE melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK menerangkan, tersangka diamankan berawal Polsek Tamalanrea didatangi oleh seorang mahasiswi, MR (21) dan memberikan informasi terkait motor Yamaha X-ride miliknya yang digelapkan oleh RM, terparkir di lapangan Tala, BTP.
“Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea mendatangi tempat yang dimaksud kemudian mengamankan sepeda motor serta lelaki SH yang kemudian diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk diintrogasi”, jelas AKP Diaritz.
Berawal, korban MR, melaporkan kejadian penggelapan dan penipuan yang menimpanya di Polsek Mariso, pada Kamis (27/9/2018). Dimana, rekannya, yakni pelaku utama, RM, telah meminjam motornya pada Sabtu (08/9/2018) lalu.
“Kemudian berselang dua hari, RM menggadaikan motor tersebut ke SH”, sambung AKP Diaritz.
Sementara, pengakuan SH membenarkan bahwa RM telah mendatangi rumahnya di Bangkala, Kec. Tamalanrea, pada Senin (10/9/2018) lalu, untuk menggadaikan motor Yamaha X-ride.
“RM menggadaikan motor korban ke penadah dengan harga 2 juta rupiah”, tambah AKP Diaritz.
Selain mengamankan pelaku penadah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha X-ride milik korban serta satu lembar kwitansi bukti gadai dengan total harga Rp 2.000.000.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku utama, yakni RM. Sementara, penadah SH telah diserahkan ke Polsek Mariso untuk diproses lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)