Tribratanews.sulsel.polri.go.id –
Mulutmu harimaumu. Ungkapan tersebut tepat untuk menggambarkan kelakuan seorang pria asal jalan kuburlan, Desa Tellu Boccoe Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulsel. Gara-gara latah memposting status di media sosial Facebook, dirinya terancam 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Fajrin Andi Zairah, 5 Oktober 2017. “Tailaso mentong itu polantasnya bone…..!! Polisi miskin polisinya bone…parah nda cukupki gajinya kasih hidupki keluarganya kasian” tulis Fajrin Andi Zairah dalam statusnya.
Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet, tak sedikit yang mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos.
Hingga akhirnya dirinya diciduk oleh aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Bone dan selanjutnya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.
Kepada polisi, Fajrin mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat melihat salah satu berita online berjudul “parah, oknum polantas di bone tilang pengendara”, Padahal, pengendara yang di tilang tersebut dipastikan melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Dari informasi yang dihimpun pula, pelaku ini diduga kesal dan kecewa dengan Polantas karena pernah terjaring razia dengan melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga diberi sangsi tilang.
Belakangan diketahui Pelaku bernama asli Muhajrin Nurdin alias Fajrin. Perkembangan terbaru, pelaku dan barangbukti telah diserahkan oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Bone dipimpin Iptu Jamaluddin, S.H ke Kejaksaan Negeri Watampone setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas dari penyidik sudah lengkap alias P21. Rabu (12/9).
Kasat Reskrim Polres Bone Akp Dharma Praditya Negara, S.Ik, membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka dikenakan Pasal 207 KUHP dan 208 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Hal ini merupakan pembelajaran buat kita dan kami harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Apalagi menebar ujaran kebencian.” Ujar Akp Dharma.
Humas Polres Bone