Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Penanganan kasus tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa dan menyetubuhi diungkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
“Setelah kita lakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata positif mengandung ampetamin,” ungkap Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, SIK saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Sabtu (30/03/2019).
Kasus sengaja merampas kemerdekaan orang yang dikenal dengan penyekapan diketahui tersangkanya adalah lelaki ZU (23) telah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
“Kasus ini motifnya kenakalan, pelaku mengkonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak dan efek dari narkoba tersebut kepada korban,” ungkap AKBP Adhi Purboyo.
Wakapolrestabes Makassar mengatakan, selain menyekap, pelaku juga menyetubuhi korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan adeknya tidak pulang ke rumah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil diselamatkan.
“Kini korban dirawat di rumah sakit Bhayangkara,” kata AKBP Adhi.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini ada dua undang-undang yakni perlindungan anak dan hukum pidana. Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 Jo. Pasal 76D dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan KUHPidana pasal 333 ayat 1 dan pasal 332 ayat.