Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berbagai upaya dilakukan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, seperti yang diperlihatkan Kapolsek Tinggimoncong Iptu F Rande menjadi narasumber tentang bahaya Narkoba dan alkohol di kelurahan Bontolerung Kecamatan Tinggimoncong, Selasa (24/09/19) sekitar 11.00 wita.
Turut hadir dalam Sosialisasi Bahaya penyalagunaan Narkoba dan alkohol Camat Tinggimoncong yang di wakili kepala Puskesmas Malino, Danramil Malino, Lurah Bontolerung, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan sekelurahan Bontolerung.
Kekompakan Tripika kecamatan Tinggimoncong dalam memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan alkohol di wilayahnya terlihat saat menghadiri sosialisasi bersama.
Kapolsek sebagai Nara sumber menjelaskan dengan secara jelas tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba dan alkohol di kalangan anak muda sebagai generasi penerus.
Kapolsek Tidak akan pernah merasa bosan untuk menyampaikan pesan-pesan tentang bahaya penyalahgunaan alkohol dan narkoba di seluruh kalangan masyarakat yang dapat merusak organ dan saraf. “Polsek Tinggimoncong akan menindak tegas para pengedar dan pemakai Narkoba yang ada di wilayah Tinggimoncong,” ujar Rande.
Pada kesempatan tersebut kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada ingin melakukan transaksi atau pesta Narkoba dan sejenisnya di wilayahnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas.
Sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat.
Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba. Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di Sekolah Dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).
Narkoba Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak. Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami. Seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan ketergantungan yang tinggi.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya. Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Oleh karena itu narkoba menyebabkan perkembangan mental-emosional dan sosial remaja terhambat. Bahkan ia mengalami kemunduran perkembangan.
Keracunan yakni gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup banyak, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada jenis, jumlah, dan cara penggunaan.