Rabu, Februari 19, 2025

Pererat Silaturahmi, Kapolres Gowa Ajak Awak Media Makan Bersama

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengajak sejumlah awak media untuk makan siang bersama di Resto Bomar, Kamis (11/09/19). Makan siang bersama itu dilakukan sebelum melakukan kunjungan bakti sosial ke seorang anak difabel di Desa Manuju.

Nampak Kapolres Gowa bersama awak media terlihat berbaur sambil menikmati makan siang yang diwarnai dengan canda tawa.

Adapun kegiatan makan bersama seperti ini sudah sering kali dilakukan oleh Kapolres Gowa sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi dengan awak media sebagai mitra kepolisian.

“Semoga momen makan bersama ini dapat mempererat tali silaturahmi dengan awak media sehingga dapat terus bersinergi,” ujar Akbp Shinto Silitonga.

Kemitraan antara polisi dengan pers sebagai sebuah institusi, sebagai entitas, bahkan antara oknum dengan oknum, sesungguhnya adalah sebuah kewajaran profesionalitas. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sementara pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan gra?k maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagian lingkup kemitraan antara keduanya, ada yang diformalkan, melalui sebuah Nota Kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Dewan Pers. Dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri, pada tahun 2012, bertepatan dengan Hari Pers Nasional di Jambi, dilaksanakan sebuah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers.

Nota Kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan pemberian keterangan sebagai ahli. Substansi Nota Kesepahaman Polri dengan Dewan Pers, di antaranya : (1) Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

(2) Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers, (3) Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan dimaksud melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Di dalam kemitraan, polisi tetap diikat oleh berbagai macam peraturan maupun kode etik profesi. Demikian pula insan pers, tidak bisa lepas dari kode etik jurnalistik. Pers yang profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, akan memberikan dukungan terhadap kinerja kepolisian, tanpa terperangkap pada semangat persekongkolan.

Demikian juga, kepolisian yang bekerja secara profesional, dicintai masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, akan menjadi mitra ideal bagi pers. Kemitraan antara polisi dan pers menjadi ideal, jika kedua entitas tersebut saling berpegang pada etika profesi masing-masing, yang arah bersamanya adalah tercapainya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

Related Posts

1 of 1,627
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih