Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sudah menjadi perhatian bersama akan wabah Covid 19 yang melanda dunia diakhir tahun 2019 lalu, untuk itu untuk memutus penyebarannya diperlukan usaha secara bersama-sama dengan cara mendisiplinkan diri untuk tidak keluar rumah apabila tidak terlalu mendesak sesuai himbaun pemerintah.
Pihak Polsek Sinjai Tengah dalam menyikapi himbauan terus ikut ambil bagian berdasarkan maklumat Kapolri dengan melaksanakan patroli wilayah dengan menggunakan mobil dinas, Minggu (29/03/2020).
Bhabinkamtibmas Brigpol Irsan Idmas dalam giat patroli kali menyasar Desa Saotanre tepatnya di Dusun Saukang sambil memantau posko siaga covid 19 yang telah di bentuk oleh pemerintah Desa Saotanre Kec. Sinjai Tengah.
Dalam giat tersebut dilaksanakan pemeriksaan penumpang dari Makassar di perbatasan desa Saotanre kec. Sinjai Tengah dan desa Bonto katute Sinjai borong oleh petugas posko 3 saukang di dampingi Bhabinkamtibmas Brigpol Irsan Idmas dengan cara mengambil data alamat warga, asal kota, serta tujuan desa yang dikunjungi.
Hal ini untuk dilakukan untuk memudahkan proses pemantauan warga dari luar yang masuk ke wilayah Desa Saotanre dan pada umumnya Kec. Sinjai Tengah sehingga pada saat data ini di butuhkan terkait covid 19 maka dengan mudah di ketahui dan langsung di kunjungi untuk di lakukan pemeriksaan oleh pihak kesehatan Kab. Sinjai, ujar Brigpol Irsan Idmas.
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Desa Saotanre Andi Suleman bahwa kami pemerintah Desa Saotanre membuat terobosan dengan mendirikan posko di batas Kec. Sinjai Borong dan Kec. Sinjai Tengah tepatnya di Dusun Saukang untuk mengetahui setiap warga dari luar yang akan memasuki Desa kami, ungkapnya.
Selain menghimbau warga untuk melakukan pencegahan terhadap wabah Covid-19, patroli yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.
Istilah pengayom dalam konteks ini merupakan sebuah istilah yang bermakna perasaan tenang ketika adanya kehadiran Polisi. Jangan sampai justru kehadiran Kepolisian menimbulkan perasaan cemas, atau perasaan takut kepada masyarakat.