Rabu, Februari 19, 2025

Polda Sulsel Bongkar Kasus Skimming Mesin ATM di Makassar, Ini Himbauan Kabid Humas

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap 2 orang warga negara Rumania yang melakukan kejahatan skimming di 2 mesin ATM di Makassar yaitu ATM Bank BNI Jalan Hertasning (Depan Alfa Midi/samping Kantor Pos) dan mesin ATM Bank BNI Jalan Mappanyukki, Kec. Mariso, Kota Makassar, Selasa (08/10/19).

Informasi awal, diberikan pihak Bank BNI kepada personil Ditreskrimsus Polda Sulsel tanggal 05 dan 07 Oktober 2019, pihak Bank BNI telah menemukan alat skimming pada 2 mesin ATM Bank BNI yaitu ATM Bank BNI Jalan Hertasning (depan alfa midi / samping kantor pos) kemudian yang kedua pada mesin ATM Bank BNI Jalan Mappanyukki Kec. Mariso, Kota Makassar.

Dari informasi tersebut personil Subdit 5 Cyber Crime dibantu pihak Bank BNI melakukan penyelidikan dengan cara membuka CCTV pada kedua ATM yang telah terpasang alat skimming tersebut dan juga dilakukan pemantauan pada kedua lokasi dimaksud, sehingga Pada Selasa, (08/10) sekira pukul 01.30 Wita personil Ditreskrimsus Polda sulsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang Lelaki dengan Inisial G.A. dan S.R. yang kemudian diketahui merupakan warga Negara asing asal Rumania.

Dalam Konferensi Pers, di Aula Ruang Cyber Crime, Rabu, (9/10/19)  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan WNA asal Rumania memasang alat berupa deep Insert skimmer ditempat card reader pada mesin ATM serta sebuah Hidden Camera / CCTV diatas pindad tomb pin ATM pada beberapa mesin ATM diwilayah Kota Makassar dengan tujuan mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut,

“Secara teknis cara kerjanya mirip CD writer pada komputer yang mampu membaca CD berisi data, kemudian menyalinnya ke CD lain milik pelaku yang masih kosong, dan selanjutnya isinya dapat dipastikan akan sama persis dengan CD aslinya, sehingga kemudian pelaku memiliki kendali atas rekening korban baik dengan melakukan tarik tunai ataupun transaksi lainnya dengan menggunakan kartu ATM kosong milik pelaku yang telah disalin data nasabah yang telah menjadi korban,” ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut Kabid Humas menghimbau kepada pihak Bank untuk secara rutin memeriksa, mesin-mesin ATM dari benda-benda yang mencurigakan, memperketat pengawasan mesin ATM dan segera melaporkan bila terlihat hal-hal mencurugakan.

Selain itu Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat Makassar agar selalu waspada saat menarik uang di ATM dngan menngawasi benda mencurigakan disekitar mesin ATM, dan segera melaporkan bila menemukan hal tersebut, atau jika mengalami transaksi mencurigakan pada nomor rekeningnya.

“Pada masyarakat yang merasa mengalami transaksi mencurigakan di 2 Mesin ATM BNI Hertasning dan Mappanykki, pada bulan September hingga Oktober, segera laporkan,” kata kabid Humas

Dari hasil interogasi, kedua WNA asal RUMANIA tersebut mengakui keberadaan mereka di Kota Makassar sejak bulan September 2019, dengan maksud untuk memetakan lokasi-lokasi mesin ATM yang akan dipasangi mesin Skimming tersebut, dan pada salah satu WNA terduga pelaku skimming tersebut ditemukan Identitas ganda dimana ditemukan SIM Internasional dengan nama berbeda dengan kewarganegaraan SPANYOL.

Polisi mengamankan beberapa bukti diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Huawei P30 Pro warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei P30 Pro warna putih,1 (satu) unit Laptop Merk Lennovo IDEAPAD warna hitam,1 (satu) unit Laptop Merk HP warna hitam,1 (satu) buah deep insert skimmer charger,3 (tiga) buah hidden camera CCTV disertai Charger,1 (satu) buah charger OTG,1 (satu) buah Flash disk 32 GB warna putih,1 (satu) buah memory card warna hitam,4 (empat) buah deep insert skimmer charger, 8 (delapan) pendorong deep skimmer,6 (enam) buah kartu ATM kosong,2 (dua) buah Passport warga Negara RUMANIA

Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related Posts

1 of 1,622
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih