Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan bahwa Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum Polisi di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Kabid Humas menegaskan, bagi oknum polisi yang melanggar hukum, pasti diproses. Namun Komang menjelaskan , pelanggaran tersebut harus didasari bukti-bukti dan dipersilakan mengikuti perkembangannya.
“Kita dalami kasusnya. Kalau terbukti, maka diproses Propam untuk internalnya, dan Krimum (Ditreskrimum Polda) untuk tindakan pidananya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana
Penyidik juga akan melaksanakan pendalaman termasuk memeriksa baik itu saksi tahanan maupun anggota yang piket saat kejadian.
“Akan kita periksa saksi-saksi, baik itu yang melihat, atau mendengar. Itu semua pasti akan diminta keterangannya terkait dengan perilaku anggota diduga melakukan hal itu (pelecehan seksual),” paparnya menekankan.
“Jadi Saya tegaskan, jika terbukti anggota tersebut melakukan pelanggaran pasti diproses. percayakan kepada penyidik Polda Sulsel dalam menangani kasus ini ,” lanjutnya.