Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Penyidik Tipikor Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan pada kasus PT Abu Tour, dengan menyita sejumlah aset penting sebagai barang bukti yang akan diserahkan di Kajaksaan Negeri Makassar.
Kabid Humas polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, membeberkan bahwa sejumlah aset tersebut berupa Pesantren Al Ikram berupa tanah bangunan dan sertifikat, Alika Printing sebagat alat pencetak, Radio Bharata, serta restoran yang dibawahi naungan Alabaik Resto.
“Selain pesantren dan alat printing, adapula restoran Alabaik berupa restoran Chopper masih aktif, Lobby masih aktif, Silverhawk sudah tutup, serta Kabuki juga sudah tutup, tapi tetap kami sita,” beber Dicky.
“Aset yang dalam proses yakni Alharam wisata travel, Nayla travel, Alharam media yang saat ini di kuasai harian saudagar, Qia film sudah tutup, dan Azan communication juga sudah tutup, masih kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Berdasarkan data kepolisian kasus Abu Tours mengorbankan jemaah asal 15 provinsi, yang menurut polisi berjumlah di atas 86 ribu orang. Jemaah disebut telah menyetorkan uang senilai total di atas Rp1 triliun.
Diketahui dalam kasus ini total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,4 triliun. Dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang, yang tersebar di 15 kota di Indonesia.
Sumber : fajar.co.id