Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Subdit 5 Tipidsiber Direskrimsus Polda Sulsel meringkus 2(dua) pelaku komplotan penipuan online asal Sidrap yaitu (KD) dan (AC) di wilayah Pare-Pare, Kamis (14/11/2019) sore. Mereka mengaku sebagai pejabat Polda Sulsel dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah 150 juta dengan mengaku sebagai Kabid Humas Polda Sulsel.
“Kami berhasil tangkap 2 (dua) tersangka penipu ini, di Pare-Pare kurang dari 1 x 24 Jam, kita patut bersyukur, karena kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat, mereka ini mengaku sebagai pejabat saat menjalankan aksinya, dengan memanfaatkan momen serah terima jabatan, semisal sebagai pejabat baru yang menyuruh stafnya dan bendahara untuk memberinya sejumlah uang,” ujar Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Drs. Adnas saat press release di Mapolda Sulsel, Jumat (15/11/2019).
Kronologi kejadiaanya, 12 Nopember lalu, para pelaku menghubungi korban, via Whatsapp dan mengaku sebagai Kabid Humas Polda Sulsel, lalu menyampaikan ke korban akan ada pencairan cek di Bank BNI, pada tanggal 14 Nopember. Namun karena didesak waktu, korban diinstruksikan mentransfer awal ke beberapa rekening bank, dengan alasan ada giat mendadak yang akan diselesaikan tanggal 13 Nopember. Korban pun memenuhi permintaan pelaku, lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku pada tanggal 13 Nopember 2019 pukul 08.38 Wita.
Kemudian usai mentransfer, korban lalu konfirmasi ke Kabid Humas, yang dicatut namanya oleh pelaku, namun diketahui Kabid Humas tidak pernah menghubungi dan memberi instruksi ke korban, untuk mengirim sejumlah uang.
“Ini pembelajaran bagi pejabat baru di lembaga pemerintah agar berhati-hati, terutama saat ada momen serah terima jabatan ini bisa terjadi pada siapapun, dan Polda Sulsel akan terus mengejar komplotan penipuan online ini,” tambah Wakapolda.
Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa para pelaku yang beraksi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kabid Humas Polda Sulsel, meminta tolong kepada korban penipuan secara personal bukan sebagai bendahara.
Selain menangkap 2 (dua) tersangka polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, seperti 4 (empat) unit Hand Phone, 2 (dua) buah kartu ATM, uang Tunai Rp. 11.860.00 dan 2 (unit ) mobil Honda Brio dan Toyota Yaris.
Atas perbuatan para tersangka, para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 Milyar.