Rabu, Februari 19, 2025

Polda Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Rakyat di Jeneponto

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kasus dugaan korupsi tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, yakni Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pokobulo yang dikabarkan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dibantah secara tegas oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

“Empat orang tersangka masing-masing berinisial SA, MTT, HT dan RS,” kata Kombes Pol Ibrahim melalui pesan singkat di Whatsapp, Sabtu (16/11/19).

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa SA merupakan Konsultan Perencana pada paket pekerjaan pembangunan pasar tersebut, sedangkan MTT selaku pelaksana pekerjaan Pasar Pokobulo dan HT selaku pelaksana pekerjaan Pasar Lasang-Lasang.

“Terakhir RS selaku Konsultan Pengawas pada paket pekerjaan pembangunan tiga pasar yang bernilai 3,8 M tersebut,” tutur mantan Kabid Humas Polda Sulut.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Ibrahim, setelah dilakukan audit fisik oleh Ahli Konstruksi yang hasilnya terdapat kekurangan volume pekerjaan dari setiap masing – masing pembagunan Pasar Rakyat tersebut.

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulsel dengan hasil kerugian mencapai Rp. 866.207.843,46.

Related Posts

1 of 1,635
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih