Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1 kilogram jaringan Malaysia Tawau, Nunukan via Palu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Hamidin dalam Press Conference, Kamis (14/03/19) di Lobby Mapolda Sulsel, mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu berhasil diselidiki berdasarkan hasil rangkaian monitoring yang maksimal. Kapolda Hamidin juga menegaskan pengungkapan 1 Kg Sabu ini sangat berarti karena dapat menyelamatkan generasi dari kecanduan Narkoba.
“Bayangkan kalalu barang ini beredar di masyarakat, kita bisa kehilangan generasi 10 sampai 15 ribu orang,” ungkap Kapolda Sulsel.
Penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu berinisial AR (30) Warga Baranti Sidrap dan pengendalinya HP(38) warga Tinoang Pinrang dengan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastic beningukuran 18×20 berisi Kristal bening Narkotika shabu berat 842,7725 Gram Oleh Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sulsel bermula pada Jumat (01/03/19).
Tim Subdit 1 dipimping oleh Kompol Laode Masrun yang sudah lama memantau AR (30), akhirnya mendapati informasi bahwa pada hari Selasa, (12/03/2019), AR (30) diduga membawa Narkotika shabu dengan menggunakan Mobil warna Putih Nopol DN 1655 AP (38) dari Barangti Kab. Sidrap Menuju Kab. Pinrang.
Mengetahui hal tersebut, Tim bergerak membuntuti Mobil tersebut, saat singgah di salah satu rumah, AR turun dari Mobil dengan membawa bungkusan diduga Narkotika shabu dan masuk ke rumah tersebut. sehingga Tim bergerak cepat mengikuti dan masuk ke dalam rumah menangkap AR dan juga HP yang juga sudah menunggu didalam rumah,
saat dilakukan penggeledahan AR (30) dan HP (38) di temukan 1 (satu) Bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening Narkotika shabu, sehingga AR (30) dan HP (38) berserta barang buktinya langsung diamankan Polisi.
Polisi kemudian menyelidiki ternyata HP(38) mengakui dirinya menyuruh AR (30) ke Kota Palu untuk menjemput shabu, sedangkan HP (38) sendiri di kendalikan Oleh RS yang berada di Malaysia, HP disuruh mencari orang untuk menjemput Narkotika shabu tersebut, sehingga HP menyuruh AR untuk menjempu Narkotika shabu tersebut.
Dari penyelidikan, HP juga menjelaskan pemilik Narkotika shabu adalah AX (Keturunan Philipina) yang tinggal di Malaysia, dan mengirim Narkotika shabu tersebut ke Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah dan bekerjasama dengan RS dengan menggunakan jalur Laut.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan peredaran Naroba dari Tawau Malaysia, Nunukan dan menuju Palu merupakan Modus baru yang perlu diwaspadai. Para Pelaku dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara hingga seumur hidup