Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil membekuk sindikat pelaku penipuan via telepon, Rabu (8/8/2018) malam. Pelaku bernama Ruslan (27), warga Kajang, Kelurahan Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
“Pelaku menelpon korban DA untuk mengirimkan uang, dimana pelaku mengaku sebagai teman suami korban yang sedang bekerja di Pontianak,” ujar Syahrul, Kamis (9/8/2018).
Sebelumnya, kata Syahrul, suami korban memang pernah menelpon untuk dikirimkan uang sehingga korban percaya. “Korban pun mengirimkan uang sebanyak Rp 51 juta,” katanya. Korban DA yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Jeneponto.
Tim Pegasus Polres Jeneponto pun bergerak cepat mengintai pemilik nomor rekening yang dituju. Tim Pegasus yang dipimpin Bripka Abd Rasyad berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel dan tim Resmob Polres Pinrang.
“Hasil penyelidikan, pelaku menarik uang hasil tipuanya di salah satu agen BRI di Kabupaten Pinrang, selanjutnya tim Pegasus berangkat menuju ke Kabupaten Pinrang,” kata Syahrul. Pelaku pun berhasil ditangkap di kediamanya saat tengah melakukan aksi penipuannya.
“Selanjutnya dilakukan pengembngan di rumah teman teman pelaku (DPO) namun pelaku sudah tidak ada, tapi ditemukan beberapa barang bukti di rumah pelaku,” katanya. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan di antaranya, 15 buah ATM berbagai jenis, 10 buku rekening tabungan berbagai jenis, 13 buah HP, 3 unit laptop, 2 buah modem, uang Rp1,6 juta.
Sumber : sulselsatu.com