Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko memimpin rilis pengungkapan kasus penganiayaan terhadap 14 peserta diksar kelompok pecinta alam sangkar Luwu yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, Jumat (19/03/2021) dihalaman Mako Polres Luwu Timur.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Luwu Timur menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (09/03) sekira pukul 14.00 Wita dan Rabu (10/03) sekitar pukul 00.00 S/D 02.00 Wita yang berlokasikan di Desa Batu Putih Kec. Burau, Kab. Luwu Timur.
“Polres Luwu Timur sudah menetapkan 17 tersangka dari 21 orang panitia, dari 17 tersangka terdiri 10 orang dewasa dan 7 anak yang dimana 7 anak ini terdiri dari 2 wanita dan 5 laki laki dan untuk penyidikan masih akan terus berlanjut dan masih ada beberapa lagi yang akan menjadi tersangka karena sekarang kami masih melakukan pemeriksaan,” ’kata Kapolres.
Untuk korban sendiri berjumlah 14 orang terdiri dari 3 orang dewasa yang salah satunya korban meniggal dunia atas nama MR (17) dan untuk 11 orang lagi terdiri dari anak (dibawah umur).
Kapolres menjelaskan pasal yang akan diterapkan pada tersangka kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Untuk pasal yang akan kami terapkan kepada tersangka yakni pasal 170, 351, 359 Jo 55, 56 Kuhp dan pasal 80 UU NO. 35 Thn 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kemudian ada 4 orang lagi yang akan kami ambil keterangan tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi tersangka,” jelasnya.
Lebih Lanjut Kapolres menyebutkan bahwa untuk kronologisnya sendiri pada saat pelaksanaan pendidikan dasar tersebut para peserta ini ada suatu momen peserta dibariskan atau di jejerkan kemudian para senior ini melakukan pemukulan, pemukulan ini meliputi tamparan, memukul beberapa bagian tubuh korban sehingga salah satu korban atas nama MR (17) selain korban yang meninggal dunia ada juga korban yang lain mengalami luka lebam dan juga ada yang mengalami pendarahan di telinga.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan visum dan penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tutupnya.
Kasus diatas kian menambah kasus penganiayaan di Luwu Timur yang akhir-akhir ini sering terjadi, bahkan beritanya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :
1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.
3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.
4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).
Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:
“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.
Beliau lalu menerangkan:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka” (HR. Muslim).