Rabu, Juli 30, 2025
Polda Sulawesi Selatan

Polres Palopo Awasi Ketat SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Satuan Intelkam Polres Palopo melakukan monitoring terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palopo, Selasa (22/07) sekitar pukul 16.10 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Palopo, IPTU Suwardi, SH., MH., dalam rangka mengantisipasi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Monitoring ini kami lakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama oleh kendaraan yang dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan solar secara ilegal,” ujar IPTU Suwardi.

Adapun SPBU yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini yakni :

1. SPBU Purangi, Jl. Jend. Sudirman, Kec. Wara Selatan

2. SPBU Binturu, Jl. Jend. Sudirman, Kec. Wara

3. SPBU Ahmad Razak, Jl. KH. Ahmad Razak, Kec. Wara

4. SPBU Tandipau, Jl. Tandipau, Kec. Wara Barat

5. SPBU Sawerigading, Jl. Landau

6. SPBU Salobulo, Jl. Ratulangi, Kec. Wara Utara

Pengecekan dilakukan terhadap kendaraan yang mengisi solar bersubsidi, dengan fokus pada kendaraan yang dicurigai sebagai pelangsir.

Namun, hasil sementara belum ditemukan adanya kendaraan pengumpul BBM bersubsidi dalam kegiatan tersebut.

“Sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran, tapi kami tetap akan melakukan pengawasan secara rutin, terutama di SPBU yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegas IPTU Suwardi.

Dalam kesempatan itu, personel Sat Intelkam juga memberikan imbauan langsung kepada para pengelola SPBU.

Salah satu poin penting adalah larangan untuk melayani kendaraan yang dicurigai sebagai pelangsir solar.

“Kami sudah ingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani kendaraan yang mencurigakan. Bila tetap ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak tegas baik kendaraan maupun pihak SPBU yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, Polres Palopo juga menyoroti penggunaan jerigen oleh masyarakat yang tergolong nelayan dan petani.

Untuk tetap bisa memperoleh BBM bersubsidi, mereka diwajibkan melengkapi dokumen pendukung.

“Penggunaan jerigen oleh petani dan nelayan tetap diperbolehkan, asal disertai surat rekomendasi dari pemerintah desa dan dinas terkait. Itu penting agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Palopo untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai regulasi, sekaligus mencegah terjadinya penimbunan atau distribusi ilegal di tengah masyarakat.

Related Posts

1 of 295
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih