Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Palopo bersama BKO Brimob Polda Sulsel melaksanakan operasi cipta kondisi di Kelurahan Temmalebba, Kota Palopo, Kamis (22/2/2024).
Operasi yang dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin itu menyasar pengendara Senjata Tajam, Senjata Rakitan, Minuman Keras, Obat-Obatan Terlarang dan Alat yang berbahaya bagi Diri Sendiri maupun Orang Lain.
Kapolres Palopo mengatakan, operasi cipta kondisi dilaksanakan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Palopo.
“Kami juga melakukan pemantauan kegiatan penghitungan suara pemilihan umum di tingkat Kecamatan. Kemudian memantau dan mengecek persiapan TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Jl. Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo,” jelas Kapolres Palopo.
Polres Palopo juga melaksakan hunting di Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Tompotikka Kec. Wara serta memeriksa barang-barang bawaan dan pemilik kendaraan yang melintas. Itu dilakukan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang seperti Senjata Tajam, minuman keras dan narkotika serta obat-obatan terlarang
Dalam operasi itu, Polres Palopo berhasil mengamankan senjata tajam jenis parang sebanyak dua bilah dan satu Taji ayam.
“Kami juga mengamankan pemilik satu unit mobil 6 roda yang mengangkut Bahan Bakar Minyak Solar,” tegas Kapolres Palopo.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial SU (49) warga Desa Pole Omroh Kec. Gilireng Kab. Wajo, RI (49) warga Desa Jenetallasa Kec. Parangtallasa Kab. Jeneponto, JA (38) warga Desa Bulung, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Selain itu, pemilik enam jeriken solar subsidi masing-masing berinisial SA (30) warga Desa Pole Omroh Kec. Gilireng Kab. Wajo dan WH (29) warga Jl. Teratai Indah Macanda Kec. Sombaopu Kab. Gowa.