Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Operasi dengan sandi Antik yang digelar beberapa hari lalu membuahkan hasil, aparat Polres Palopo berhasil menangkap pelaku narkoba di jalan Idrus Kambo Pantai I Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo, Minggu (29/03/20) malam.
Tim operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin pada awalnya melakukan penangkapan nama sdr. G (16) pekerjaan pelajar SMK, alamat Idrus Kambo Pantai I Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo dan pada dirinya saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku memperoleh Sabu dari sdr. Icha Syahputra alias Oca bin Irwan, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Jenderal Sudirman Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo.
Sekitar pukul 21.00 wita kemudian Personil sat Narkoba mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah sdr. OS di jalan Tomang Sari Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo guna dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap srd. OS dikamar rumahnya, sdr. OS ditemani oleh dua orang yaitu sdr. CA (26) pekerjaan tidak ada, alamat jalan Opu daeng Mappuna Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo dan sdr. BV (15) pekerjaan pelajar SMK, alamat jalan Opu daeng Mappuna Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo.
Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan ketiga terduga pelaku diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabhu, 1 (satu) sachet bekas tempat sabhu, 1(satu) set bong, 1(satu) kaca pireks, 1(satu) sachet bungkus kosong, 1(satu) Hp merk Oppo warna putih dan 1(satu) bungkus rokok urban mild.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut dan ke empat terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.
Menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.
Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.
Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.
Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.
Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi. Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.
Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang, karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun.
Ya, Indonesia berpotensi menjadi pasar empuk para gembong narkoba, karena tidak hanya jumlah penyalahgunanya yang besar, kondisi geografis kita yang berpulau-pulau pun seolah menjadi “daya dukung” aksi peredaran narkoba di tanah air. Jalur udara, darat dan laut menjadi jalur paling rawan terhadap aksi penyelundupan narkoba ini, terutama yang berasal dari luar negeri.
Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan aksi penyalahgunaan narkoba akan semakin meluas dan memakan korban lebih banyak lagi serta berekses pada hancurnya suatu generasi. Mengingat dampaknya yang sangat berbahaya itu, tentu kita semua akan sepakat untuk memerangi narkoba, dari hulu (pemerintah) ke hilir (masyarakat) sebagaimana selama ini kita memerangi tindak kejahatan lain, korupsi dan terorisme misalnya. Untuk menanggulanginya, diperlukan komitmen, kerja keras, sinergitas, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.