Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial, JH (23), JU (28) dan IR (42) merupakan warga Benteng Kecamatan Patampanua Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi membenarkan, Ketiga pelaku diamankan ditempat yang berbeda.
”Ya Berkolaborasi dengan tim Resmob Polda Sulsel, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku IR dan JU di Makassar, Selanjutnya mengamankan JH di kediamannya di Benteng Kecamatan Patampanua Pinrang,” ujarnya.
Modusnya kata Iptu Deky Marizaldi adalah JH meminta tolong kepada anak korban (pelapor) untuk mengantarnya ke penjual gorengan yang ada di jl.poros Pinrang Rappang. Setelah sampai, Pelaku berpura pura meminjam HP kemudian membawa motor dengan alasan hendak menjemput temannya dan tidak kembali.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna Biru dan satu unit HP merk VIVO Y12 warna Merah.
Dihadapan Polisi, JH mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dan menjualnya, Sementara HP Merk Vivo dibawa JU rekannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob dan diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Maraknya kasus penipuan seperti diatas disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.