Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reskrim Polres Pinrang kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (16/03/2021) sekira pukul 04.30 Wita, di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut sesuai arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar, Anggota Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, telah berhasil mengamankan dua pelaku curanmor.
“Jadi memang benar, Anggota Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yakni, ES pada hari selasa sekitar 04.30.wita,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskirm Polres Bulukumba ini juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan polisi Nomor LPB / 223 / VI / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 13 Juni 2020.
“Setelah Anggota Resmob berhasil mengamankan ES, anggota langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan RS, sekira pukul 06.30 wita di Kampung Tantu, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Lampa Timur, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang,” terangnya.
Deki juga mengungkapkan bahwa pencurian para pelaku tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 14.30 wita, bertempat di Jalan Angrek Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Jadi kedua pelaku yang berprofesi petani ini melakukan pencurian dengan cara mengendaraai sepeda motor berboncengan dengan YK (DPO), keliling kota pinrang mencari sepeda motor yang kunci kontaknya terpasang dan setelah menemukan motor yang kunci kontaknya terpasang pelaku pun langsung melakukan aksinya,” ujar Deki saat dikonfrimasi, Rabu 17 Maret 2021.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut Anggota Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan barang bukti dari ES yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sky drive No. Rangka : MH8CF48NA9J132883, No. Mesin : F4A91D133444 warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang DIGUNAKAN PELAKU pada saat melakukan pencurian nomor rangka MH1JFB110DK857357.
Sedangkan dari terduga pelaku kedua yang berhasil diamankan yakni, RS petugas berhasil mengamankan barang bukti : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nomor Rangka MH1JF9114BK278593, nomor Mesin JF91E-1279005.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yamaha Mio Soul 125, warna Merah Marun, Nomor Rangka MH3SE9010HJ298413, Nomor Mesin E3R4E-0410365.
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio J warna putih yang sdh di stiker warna biru Nomor ranhka MH354P00BCJ568606, Nomor mesin 54P- 568870.
Sesuai hasil introgasi Anggota Resmob Polres Pinrang RS mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP diantaranya :
- TKP Jl. Pole Baramuli Depan Stadion Bau Masepe Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Honda VARIO warna hitam putih.
- TKP Jl. Melati melakukan pencurian sepeda motor uamaha MIO SOUL GT warna merah.
- TKP Jl. Melati Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor yamaha Mio J warna putih.
- TKP dekat lapangan lasinrang Park / Jl. Andullah melakukan pencurian sepeda motor yamaha Mio Soul warna hitam.
Untuk diketahui kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Seperti yang dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat, dimana ulah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) semakin merajalela. Bukan hanya di tempat sepi, para pelaku curanmor pun juga tak berpikir panjang berulah di lokasi yang penuh keramaian.
Bahkan, aksi pencurian kendaraan bermotor makin terbilang nekat melakukan aksi kejahatannya, meskipun di lokasi yang ramai, juga banyak terjadi seperti di areal parkiran. Pelaku berulah dengan cepat, sehingga sulit terlacak oleh pemilik kendaraan. Peralatan mencuri kendaraan bermotor pun semakin canggih.
Penyebab pencurian pun juga beragam dan terkesan banyak juga yang sepele. Ada yang ditaruh di parkiran kemudian raib, lantas ada juga yang diserobot di jalan, bahkan ada juga yang karena sepele seperti karena ditinggal memancing, ditinggal belanja di dasar dan lainnya.
Dengan kondisi semacam itu, maka hal ini memberi sinyal kepada kita semua para pemilik motor untuk lebih ekstra hati-hati dan waspada bahwa pelaku-pelaku pencuri motor mengintai kekayaan motor kita. Bisa jadi, semakin banyaknya motor yang dicuri lantaran jumlah sepeda motor juga bertambah sangat banyak di masyarakat. Maka wajar jika pencurian sepeda motor juga banyak yang memenuhi laporan kantor polisi.
Kita tentu tidak bisa melarang pengetatan kepemilikan sepeda motor di masyarakat. Karena bagaimana pun alat transportasi ini memang dibutuhkan masyarakat untuk kemudahan mobilitas. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan agar masyarakat pemilik sepeda motor lebih berhati-hati dan waspada. Ketika ditinggal parkir maka harus dipastikan sepeda motor sudah terkunci.
Jangan sampai angka pencurian sepeda motor terus bertambah di masyarakat. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi rasa keamanan masyarakat. Meski sebenarnya penyebab kriminalitas pencurian sepeda motor itu bukan semata-mata karena faktor aparat keamanan tetapi juga karena keteledoran pemilik yang menyebabkan munculnya kesempatan pelaku beraksi.
Untuk itu, kita semua berkewajiban mengeliminasi kasus-kasus pencurian sepeda motor. Tugas terdepan memang ada di pundak aparat kepolisian selaku penjaga keamanan masyarakat. Kita khawatir jika setiap hari masyarakat disuguhi kasus-kasus atau kejadian pencurian sepeda motor maka akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan minimnya rasa aman. Atau setidaknya masyarakat akan berkurang rasa percayanya kepada kinerja aparat kepolisian.
Untuk itu, salah satu cara lain untuk menekan maraknya aksi pencurian sepeda motor ini adalah dengan melakukan tindakan keras dan tegas kepada pencuri sepeda motor itu. Sehingga akan meningkatkan rasa aman di mata masyarakat, utamanya bagi pemilik kendaraan sepeda motor.