Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Kabupaten Sinjai AKBP Ardiyansyah. S.Ik telah berhasil mengungkap dan penangkapan tersangka pencuri uang Bank yang meresahkan nasabah bank di Kabupaten Sinjai Selasa (7/8).
Menurutnya bahwa AKP Ramli, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Sinjai, yang didampingi Ipda Sangkala, SH Kanit Resmob, telah berhasil mengungkap dan penangkapan tersangka dengan barang bukti.
“Pelaku yang diamankan Akbar alias Jarot (40) Muh. Malik (45) Santoso (32) Adinda (18) dengan barang bukti uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 60 juta, satu unit mobil merek toyota, yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci, yang digunakan pelaku mencokil mobil korban” ujarnya.
Lanjut AKBP Ardiyansyah mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar beberapa laporan nasabah bank ke polisi tentang adanya pelaku pencurian terhadap nasabah bank dikabupaten Sinjai, sehingga dilakukan pengintaian, termasuk penyamaran oleh pihak polisi seputaran lokasi bank.
“Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian terhadap yang dicurigai, kemudian diikuti terus, dengan memberikan pancingan, akhirnya sukses ditangkap ditempat persembunyiannya, yang disertai barang bukti” ujarnya. (Humas Polres Sinjai)