Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Takalar menggelar rilis kasus pembunuhan di Mapolres Takalar, Kamis (08/04/2021). Rilis dipimpin Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 21 Maret lalu di Lingkungan Bonto Baddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) tersebut memakan korban berinisial LS alias Sewang (67) yang meninggal dunia.
Adapun pelaku saat ini telah diamankan oleh aparat Kepolisian berinisial L alias Daeng Nasa (51).
Kapolres Takalar mengungkap modus pembunuhan pelaku bermotifkan warisan sebuah rumah yang sedang dilakukan renovasi.
Kapolres Takalar menceritakan Kronologis kejadian tersebut, dimana ketika itu pelaku mendapatkan telfon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang direnovasi.
“Mendengar Hal tersebut pelaku kemudian datang dengan maksud menghentikan, tetapi korban tidak dapat menerima sehingga melemparkan sebuah linggis dan Martil namum pelaku menghindar,” ucap Kapolres Takalar dihadapan awak media.
Kemudian, kata Kapolres, pelaku mencabut sebilah Badik yang memang dibawa oleh pelaku, karena terbawa emosi pelaku melakukan pembunuhan dengan menusuk bagian tubuh korban.
Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Korban saat itu meninggal dunia di tempat Kejadian perkara (TKP) dengan beberapa luka tusuk dibagian dada, dan leher korban.
“Luka tusuk dibagian dada bawah sebelah kiri, kemudian perut tengah bagian atas. Ketika mengalami luka tusuk, korban saat itu berusaha lari melalui pintu belakang namun terkunci. Pelaku yang gelap mata kemudian kembali melakukan penusukan di bagian dada dan leher korban,” ungkap Kapolres.
Sementara, pelaku L alias Daeng Nasa dihadapan Kapolres Takalar mengakui perbuatannya, dirinya menceritakan saat itu hanya ingin menyampaikan agar pekerjaan Renovasi tersebut dihentikan.
“Saya suruh berhenti kerja, tapi dia langsung linggis saya pak. Kemudian saya tusuk pake Badik,” kata pelaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan keluarga, dan pembunuhan tersebut terkait masalah warisan.
“Sudah dihibahkan kepada saya pak, jadi saya tiga bersaudara berhak. Jadi tidak ada haknya ini yang saya bunuh pak,” pungkas pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku L alias Daeng Nasa disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.