Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Enam anak dibawah umur diringkus jajaran Resmob Polsek Biringkanaya setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di BTN Kodam III Jalan Katimbang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Selasa (09/10/18).
Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas SIK melalui Kasubbag Humas AKP Diaritz Felle SIK mengatakan, untuk anak di bawah umur yang kami tangkap tersebut berinisial lelaki RO (15), AD (13), HE (15), RA (16), DI (15) dan AB (13). Keenamnya sangat meresahkan warga di BTN Kodam III.
Pencurian dengan pemberatan terakhir dilakukan keenam pelaku pada hari Senin (08/10/18) sekitar pukul 24.00 wita di beberapa rumah BTN Kodam III. “Para pelaku mengambil tabung gas 3 kg sebanyak empat tabung, sepasang sepatu dan mesin pompa air,” ucap Kasubbag Humas.
Lanjut Kasubbag Humas, dari pengakuan pelaku tabung gas yang dicuri oleh kawanan ini dijual di BTP kepada perempuan FA sebanyak 3 tabung dengan harga Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupaih) rupiah per tabung.
Satu tabung lagi di jual ke SPBU Jalan P. Kemerdekaan kepada lelaki SY dengan harga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), sedangkan mesin pompa air dijual melalui online makassar dagang dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sepasang sepatu dijual ke lelaki AK dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Jelasnya.
Selanjutnya keenam pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Kejahatan dalam segala usia termasuk remaja dan anak-anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Perilaku jahat anak-anak dan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh salah satu bentuk pengabaian sosial.
Sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah-laku yang menyimpang. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah-laku kriminal anak-anak dan remaja. Perilaku anak-anak dan remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial.
Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki kontrol-diri, atau justru menyalahgunakan kontrol-diri tersebut, dan suka menegakkan standar tingkah-laku sendiri, di samping meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatan yang mereka lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan.
Pada umumnya anak-anak dan remaja tersebut sangat egoistis, dan suka sekali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan harga dirinya. Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3.Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Penulis : Harmeno