Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim opsnal Polsek Bontoala berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni lelaki AS alias Tambi (53) Jalan Sungai Saddang Makassar diringkus opsnal Polsek Bontoala.
AS diringkus lantaran mencuri barang berharga korban yang disimpan di sadel sepeda motornya saat diparkir di Jalan Vetran Utara depan toko Atom, Kecamatan Bontoala Makassar. Diketahui AS merupakan resedivis pelaku curat spesialis sadel sepeda motor yang melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Bahtiar, Kamis (29/11/2018) menerangkan, korban menyimpan tas kecil di dalam sadel motor yang berisikan, tiga buah HP merk Samsung J5 prime, HP Vivo V9, Nokia, Cincin emas 4 gram, dan uang sekitar satu juta rupiah.
“Korban masuk ke dalam toko membayar barang yang dibeli, setelah kembali memeriksa tas yang berada di sadel motor korban, tas sudah tidak ada,” ungkap Iptu Bahtiar.
Lanjut Kanit Reskrim menerangkan, AS ditangkap di rumah kos di Jalan Landak Baru Makassar. Berawal dari informasi yang didapatkan, tim opsnal pun bergerak mendatangi tempat yang dimaksud.
Pada saat penggrebekan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang petugas dan melarikan diri hingga anggota unit opsnal dibantu warga setempat mengejar pelaku dan memberikan tembakan sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan.
Terpaksa anggota memberikan tembakan terukur kepada pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan dan sebelah kiri, kemudian pelaku dapat diamankan dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, saat petugas menggeledah di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti Hp Samsung galaxy duos warna hitam yang pengakuan AS diambil sekitar 3 hari lalu di Jl. Alauddin Makassar depan pasar Pabaeng-baeng.
Bersama barang bukti berupa, satu buah Hp Samsung galaxy duos warna hitam, satu buah Hp Vivo warna gold, satu buah Hp advan warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha mio M3 warna merah yang digunakan AS, diamankan di Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)